Komisi III DPR Minta Kapolri Audit Satgassus Merah Putih

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 23 Agustus 2022 | 05:54 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa. Foto: SinPo.id
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa. Foto: SinPo.id

SinPo.id - Komisi III DPR RI mempertanyakan fungsi Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang pernah dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang telah dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Saat Ferdy Sambo resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak berhenti pada pembubaran Satgasus Merah Putih saja. Tapi, lembaga yang didirikan di era Tito Karnavian menjadi Kapolri itu juga harus diaudit secara menyeluruh hingga diketahui sumber dan peruntukannya.

"Lembaga Satgas ini tugasnya apa? Untuk kepentingan apa yang sampai hari ini dibubarkan harus diaudit gitu loh ini juga akan kita respons dan tanya Kapolri," tegas Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Desmond mengaku dirinya pernah menanyakan keberadaan Satgasus Merah Putih itu ketika era Kapolri Jenderal Tito Karnavian kala itu. Mulai dari kerja-kerjanya hingga sumber dan aliran dananya digunakan untuk apa dan siapa.  

"Itu pernah saya pertanyakan itu pada Satgas saat Pak Tito jadi Kapolri yang saya pertanyakan adalah ini dananya darimana?" tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebab, kata Desmond, keberadaan Satgasus Merah Putih tersebut sangat janggal, lantaran mengangkangi tugas-tugas Kabareskrim dan Kabaintelkam Polri.

"Satgas ini mengamputasi Kabareskrim dan Kabaintelkam jadi mengamputasi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membubarkan Satgasus Merah Putih di dalam institusi Polri beberapa waktu lalu.

Satgasus Merah Putih ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Jenderal Pol. Tito Karnavian, yang kala itu menjabat sebagai Kapolri.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

 sinpo

Komentar: