Ditetapkan Tersangka, Istri Irjen Ferdy Sambo Berperan dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
SinPo.id - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, ajudannya. Putri Candrawathi diduga mengetahui skenario pembunuhan yang disusun oleh suaminya.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Irjen Ferdy Sambo,-red)" kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, kepada wartawan pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Hal ini diketahui setelah penyidik meminta keterangan saksi dan mempunyai alat bukti lainnya, seperti rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV, Putri Candrawathi diketahui berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
Selain itu, Putri Candrawathi turut terlibat menjanjikan sejumlah uang kepada tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, untuk melakukan pembunuhan kepada korban Brigadir J.
"(Putri Candrawathi,-red)) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua.
Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tambahnya.
Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas dasar dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Upaya penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi itu dilakukan tanpa proses pemeriksaan keterangan. Namun, penyidik tidak dapat meminta keterangan karena yang bersangkutan menyatakan dalam kondisi sakit.
Setelah melakukan gelar perkara akhirnya diputuskan penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi. Penyidik mempunyai dua alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV di Saguling maupun di dekat tempat kejadian perkara di komplek Polri di Duren Tiga
Atas perbuatan itu, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsidrer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

