Usai Kena OTT, KPK Periksa Intensif Rektor Unila
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani, M.Si setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 20 Agustus 2022.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, sejauh ini tim KPK telah mengamankan sekitar tujuh orang di daerah Bandung dan Lampung. Akan tetapi, saat ini belum bisa membeberkan identis pihak lain yang ditangkap bersama Rektor Unila tersebut.
Namun, Ali memastikan penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung.
"Perkembangan lain akan disampaikan," ujar Ali Fikri.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Rektor Universitas Lampung (UNILA) Prof Karomani pada Sabtu dini hari.
Penangkapan Rektor UNILA ini terkait kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di UNILA.
“OTT Rektor UNILA terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung (UNILA),” kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri.
Ali mengungkapkan, saat ini Tim Satgas Antirasuah sudah berhasil membekuk sedikitnya 7 orang dalam operasi senyap yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat dan Lampung ini.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung, termasuk Rektor dan Pejabat Kampus,” ungkapnya.