Polri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan
SinPo.id - Penyidik Polri melimpahkan berkas perkara atas nama empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan. Upaya pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat 19 Agustus 2022 ini.
Diketahui, empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Mereka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Kemarin sudah dilaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara kepada empat tersangka. Penyidik selesai (jumpa pers,-red) akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum," tutur Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, pada Jumat 19 Agustus 2022.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menambahkan upaya pelimpahan berkas perkara dilakukan pada hari Jumat ini.
"Empat berkas perkara, yaitu FS, RR, RE dan KM, hari ini melaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan atau tahap 1. Untuk kemudian nanti dipelajari JPU," tambahnya.