Suap Tanah Bumbu, KPK Telisik Kepemilikan Lahan Pelabuhan yang Dikelola Swasta

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:06 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan beberapa saksi dalam perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Salah satunya terkait kepemilikan lahan untuk dijadikan pelabuhan yang dikelola perusahaan swasta, PT Permata Abadi Raya (PT PAR).

"Ilmi Umar (mantan kepala desa sebamban baru), dan saksi Riza Azhari didalami antara lain terkait dengan kronologis atas kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 19 Aguatus 2022.

Kemudian, Eka Risnawati bagian keuangan PT PAR dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) didalami terkait pengetahuan saksi diantaranya mengenai cashflow kedua perusahaan tersebut.

"Wawan Surya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait dengan kronologis pembentukan PT PAR," ujar Ali.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Saat ini, Maming telah ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 mendatang.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga PT Angsana Terminal Utama, perusahaan milik Maming dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK mengungkap pemberi suap Maming, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI