KPK Bakal Dalami Keterangan Inspektur Kabupaten Bogor Terkait Suap Laporan Keuangan
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterangan Inspektur Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin dalam perkara suap pengurusan laporan keuangan di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Selain itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Andri Hadian juga bakal didalami keterangannya. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.
Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberikan suap sebesar Rp1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Jaksa mengungkap Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKADPemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor); Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Kemudian Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan uang suap terhadap pegawai BPK Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar dimulai dari Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022.
Jaksa KPK menyebut uang itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah; Arko Maulana; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Uang tersebut digunakan untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Dengan maksud supaya mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).