Edarkan Sabu di Tempat Hiburan Malam, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Bui
SinPo.id - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam pidana penjara selama 20 tahun karena peredaran narkotika dan kepemilikan sabu. AKP ENM disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2. Iya (ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,-red)," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo, pada Jumat 19 Agustus 2022.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa urine AKP ENM. Hasil urine dari AKP ENM diketahui yang bersangkutan positif narkotika jenis sabu.
"Positif sabu," tambahnya.
Sebelumnya, AKP ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap di sebuah basement apartemen di Karawang, Jawa Barat pada Kamis 11 Agustus 2022, karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba. AKP ENM diduga turut menjadi kurir 2 ribu pil ekstasi ke klub malam.
Upaya penangkapan AKP ENM itu berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat. Dua orang tersangka berinisal JS dan RH ditangkap. Mereka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang. Setelah upaya penangkapan itu, aparat kepolisian melakukan pengembangan.
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian menyita alat hisap sabu dan cangklong. Penyidik juga menyita dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp27 juta. Lalu, menyita plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.