PPATK Akan Telusuri Transaksi Rekening Ferdy Sambo dan Brigadir J
SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penelusuran soal adanya dugaan aliran dana dari Ferdy Sambo kepada para ajudan, termasuk Bharada E yang diminta untuk mengekesekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda, Kamis, 18 Agustus 2022.
PPATK, kata Ivan, juga sering berkerja sama dengan masyarakat, dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang bisa dipergunakan.
"Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," tutur Ivan.
Ivan menjelaskan, PPATK dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," tukas Ivan.
"Dalam kasus apapun yang selama ini ditanganioleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," pungkas Ivan.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan tersangka Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian uang mendiang Brigadir Yosua.
"Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J, kita (tim kuasa hukum) akan melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang orang yang sudah mati, yakni Brigadir J," ungkapnya saat di Jambi, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dia menambahkan, uang Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka.
"Ada sekitar Rp200 juta uang di rekening Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka," bebernya.