Jenderal Andika: Pelaku Penembak Kucing Harus Diproses Hukum!

Laporan: Sinpo
Jumat, 19 Agustus 2022 | 08:25 WIB
Panglima TNI, Jenderal TNI AD Andika Perkasa. Foto: Istimewa
Panglima TNI, Jenderal TNI AD Andika Perkasa. Foto: Istimewa

SinPo.id - Panglima TNI, Jenderal TNI AD Andika Perkasa meminta Komandan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Brigjen NA, anggota organik Sesko TNI.

Alasan Brigjen TNI NA melakukan penembakan itu, kata Prantara, untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Sesko TNI.

"Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Mayjen Prantara kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Atas perbuatannya itu, Brigjen TNI NA akan menjalani proses hukum oleh Tim Hukum TNI.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelas Mayjen Prantara.
 

 sinpo

Komentar: