Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Brigadir J Bakal Laporkan Istri Ferdy Sambo Terkait Laporan Palsu

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:14 WIB
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak bakal melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dengan laporan pelecehan seksual yang diduga palsu.

Kamaruddin menjelaskan, untuk melakukan langkah tersebut, dirinya telah mengantongi surat kuasa dari pihak keluarga.

"Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa," kata Kamaruddin di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kamarudin mengatakan laporan terhadap Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu ini akan dilakukan secepat-cepatnya.

"Iya (minggu ini). Segera setelah surat kuasa ditandatangani oleh rekan-rekan saya, dan bukti-buktinya," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan awalnya pihak keluarga Brigadir J menolak untuk melaporkan PC. Namun Kamaruddin menilai pihak Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir J, sehingga perlu dipolisikan balik.

"Memang awalnya bapak Samuel merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini ibu Putri dan bapak Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik. Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya Patra tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," tukas Kamaruddin.

Kamarudin menambahkan, selain surat kuasa pelaporan PC, pihaknya juga meminta surat kuasa lain kepada keluarga Brigadir J.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI