Baru Bebas Mantan Wali Kota Cimahi Ditahan KPK

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:15 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi  Ajay M Priatna kembali ditahan KPK (Ashar/SinPo.id) Mantan Wali Kota Cimahi  Ajay M Priatna kembali ditahan KPK (Ashar/SinPo.id) Mantan Wali Kota Cimahi  Ajay M Priatna kembali ditahan KPK (Ashar/SinPo.id) Mantan Wali Kota Cimahi  Ajay M Priatna kembali ditahan KPK (Ashar/SinPo.id) Mantan Wali Kota Cimahi  Ajay M Priatna kembali ditahan KPK (Ashar/SinPo.id)
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditahan KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Juru Bicara KPK Ali Fikri, menggelar konfrensi pers terkait penahanan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (AMP) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18 Agustus 2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna atas dugaan suap terkait pengurusan penanganan kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Sebelumnya, KPK kembali menangkap  Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 17 Agustus 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI