Maruf Amin: Ketimpangan Ekonomi Tak Akan Terjadi Bila Pasal 33 UUD 1945 Dijalankan dengan Baik

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:57 WIB
Wakil Presiden RI, Maruf Amin. Foto: Istimewa
Wakil Presiden RI, Maruf Amin. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kemandirian ekonomi Indonesia bisa diwujudkan bila ada keseriusan dari semua pihak untuk mengimplemtasikan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Demikian disampaikan Wakil Presiden RI, Maruf Amin dalam pidatonya pada Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Melalui pengaplikasian pasal tersebut, maka ekonomi Indonesia niscaya bisa stabil dan tidak mengekor pada ekonomi global.

"Pasal 33 UUD 1945 secara tersurat dan tersirat sebetulnya telah menjadi panduan ekonomi agar semangat kegiatan ekonomi bersama/kolektif melalui koperasi melampaui perekonomian yang diinisiasi oleh orang per orang (individu),” tegas Maruf Amin.

Menurutnya, peran negara sangat besar dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan keadilan.

“Jika Pasal 33 UUD 1945 tersebut dijalankan dengan lurus, maka pembangunan ekonomi tidak akan memunculkan paradoks antara pertumbuhan dan pemerataan. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak akan diiringi oleh ketimpangan,” katanya.

"Jalan lurus berdasarkan ruh konstitusi ini merupakan jihad ekonomi bangsa,” imbuhnya.

Wapres menuturkan, konstitusi dapat menjadi landasan yang kuat bagi kebangkitan ekonomi pasca pandemi. Konstitusi, kata dia, secara jelas akan memayungi dan memberi arah bagi perkembangan kegiatan ekonomi negara.

"Maka, regulasi yang dibentuk harus mengedepankan keadilan dan kemanusian, serta ditopang dengan fungsi penjaga ketertiban,” pungkasnya. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI