Wabup Pemalang Dicecar KPK Soal Suap Jual Beli Jabatan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:53 WIB
Gedung KPK/Nabire.net
Gedung KPK/Nabire.net

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat sebagai saksi dalam penyidikan perkara jual beli jabatan di kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Selain Mansur, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat pada pemerintah kabupaten (Pemkab) Pemalang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang. Jalan Jenderal Sudirman Timur No. 25, Wanarejan Utara, Taman, Wanarejan Selatan, Kec. Taman, Kab Pemalang," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Ali menjelaskan sejumlah pejabat Pemkab Pemalang yang diperiksa, yaitu Joko Ngatmo, Sekretaris Dinas Kominfo; Imam Fahrudin, Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan; Eko Wijayanto, Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan;

Kemudian Abdul Muis, Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang; Yuniar Teguh Santoso, Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang; Abdul Rachman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya Suhirman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Mubarak Ahmad, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain yaitu Sagita Budi Utomo selaku Honorer Dinas Kominfo Kab Pemalang; Arum sebagai Karyawan BUMD. PT Aneka Usaha dan Susanti Utama sebagai Ibu Rumah Tangga.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda.

Kemudian Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo dan Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.

Seperti diketahui, KPK mengamankan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.

Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar.

Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar. Ia diduga melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.sinpo

Komentar: