Kompolnas Dorong Kapolri Segera Pecat Irjen Ferdy Sambo

Laporan: Glen
Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:34 WIB
Ferdy Sambo/SinPo.id/Ashar
Ferdy Sambo/SinPo.id/Ashar

SinPo.id -  Kompolnas mendorong Polri untuk menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEK) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

"Kami mendorong sidang kode etik FS segera dilaksanakan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis,18 Agustus 2022.

Menurut dia, Irjen Ferdy Sambo sudah dapat diberhentikan dari Polri karena diduga membunuh Brigadir J, ajudannya.

"Agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," ujarnya.

Selain Irjen Ferdy Sambo, kata dia, aparat kepolisian lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus Brigadir J juga dapat dipecat dari institusi Polri.

"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," tambahnya," tambahnya.

Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo. sinpo

Komentar: