Pergub 23 Tahun 2022 Bikin DKI Tak Lagi Terima Rp2,7 Triliun dari PBB-P2

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:51 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dengan adanya Pergub tersebut, Pemprov DKI tak lagi menerima biaya pajak sebesar Rp2,7 triliun dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," kata Gubernur DKI Anies Baswedan, dalam keterangannya, dikutip Kamis 18 Agustus 2022. 

Dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB. Dan untuk bangunan di atas 2 miliar masih terkena PBB, namun ada pengurangan dengan ketentuan yang diberlakukan. 

Adapun para wajib pajak yang mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tersebut, sebagai berikut:

A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

a) NJOP s.d <Rp 2 miliar : Dibebaskan 100 persen

b) NJOP >Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).

2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15 persen. sinpo

Komentar: