Benny K Harman: Pihak yang Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J Harus Dihukum Berat!

Laporan: Farez
Kamis, 18 Agustus 2022 | 05:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny Kabur Harman. Foto:Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny Kabur Harman. Foto:Istimewa

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny Kabur Harman meminta aparat penegak hukum untuk memberi sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

“Menurut saya pihak-pihak yang ikut ambil bagian dalam membangun skenario membangun narasi menutup-nutupi kejahatan ini juga dihukum seberat-beratnya seperti pelaku kejahatan pembunuh Brigadir J itu,” tegas Benny Kabur Harman, dalam acara webinar yang diselenggarakan DPP Partai Gelora bertajuk “Negara Hukum dan Masa Depan Hukum Indonesia” pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Sebab, Benny mengaku, tak habis pikir dengan pihak-pihak mau terlibat dalam peristiwa keji itu. Apalagi, rencana Irjen Pol. Ferdy Sambo menghabisi nyawa anak buahnya itu dilakukan di rumah dinas polisi.

“Saya enggak habis mengerti sampai sekarang bagaimana mereka membangun narasi untuk menutup-nutupi sebuah kejahatan,” sesalnya.

Atas dasar itu, Benny menyebut kasus yang menewaskan Brigadir J yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan ini sebuah potret penegakan hukum di Indonesia.   

“Jadi, ini problem pelaksana hukum tidak transparan. Monoton yang tidak dialogis yang cenderung mendominasi ya akibatnya seperti ini,” tandasnya.

Tim khusus (Timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bergerak mengidentifikasi personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hingga kini terapat 36 personel yang diperiksa lantaran diduga terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dari 36 yang diperiksa itu, 16 diantaranya telah dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) yang ada di Markas Korps Brimob (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan tempat khusus yang ada di Provost, Divisi Propam, Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 13 Agustus 2022.

 sinpo

Komentar: