Timsus Diminta Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Para Polisi Penghalang Kasus Pembunuhan  Brigadir J

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 18 Agustus 2022 | 02:56 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa

SinPo.id - Tim khusus bentukan Kapolri diminta untuk menetapkan puluhan polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai tersangka.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, puluha polisi yang diperiksa tersebut sebenarnya sudah cukup bukti melakukan pidana atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua dengan berbagai cara.

“Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik,” kata Kamaruddin, Rabu 17 Agustus 2022.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri pun diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.

 sinpo

Komentar: