Baru Hirup Udara Bebas, Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap KPK

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 17 Agustus 2022 | 23:52 WIB
Bekas Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. Foto: Istimewa
Bekas Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. Foto: Istimewa

SinPo.id - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap bekas Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. Ironisnya, penangkapan itu terjadi setelah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Rabu 17 Agustus 2022.

Ajay Priatna langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada siang tadi. Ketua KPK, Firli Bahuri masih enggan menjelaskan lebih detail terkait penangkapan terhadap Ajay. Ia hanya memastikan bahwa Ajay masih dilakukan pemeriksaan.

"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 17 Agustus 2022.

Di tempatterpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini bahwa Ajay kembali diamankan oleh tim penyidik. Ajay ditangkap usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali kepada awak media.

Belum diketahui terkait apa penangkapan terhadap Ajay Priatna. Namun, nama Ajay pernah terseret dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Stepanus Robin disebut pernah menerima Rp507 juta dari Ajay Priatna.

Ajay Priatna sebelumnya pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.

 sinpo

Komentar: