KPK Digugat Bupati Mimika Ke PN Jaksel Soal Penetapan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:23 WIB
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Foto: Salam Papua
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Foto: Salam Papua

SinPo.id - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Status tersangka Eltinus Omelang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Eltinus didaftarkan pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Di dalam SIPP disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sidang praperadilan Bupati Mimika, Eltinus Omelang terhadap KPK berlangsung hari ini, Selasa 16 Agustus 2022.

"Hari ini (16/8) sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan pra peradilan perdana yang diajukan bupati Mimika," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.

Ali meyakini PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omelang. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim," ujar Ali.

"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang," tambahnya.

Ali menegaskan, pihaknya siap hadir dalam persidangan tersebut. Menurutnya, praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.

"Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud," terang Ali.

 sinpo

Komentar: