Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Hoaks

Laporan: Glen
Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:43 WIB
Bahar Bin Smith. Foto:Istimewa
Bahar Bin Smith. Foto:Istimewa

SinPo.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Bahar Bin Smith pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari terkait kasus penyebaran hoaks, pada Selasa 16 Agustus 2022. Bahar Bin Smith terbukti bersalah menyiarkan kabar yang kurang pasti.

"Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap 

Sedangkan ia mengerti setidaknya dia mengerti kabar itu akan mudah menimbulkan keonaran kalangan rakyat.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari," kata Hakim ketua sidang, Dodong Rusdani saat membacakan putusan sidang  pada Selasa 16 Agustus 2022.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di mana Bahar Bin Smith  dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 28 Juli 2022.

Jaksa menyebut pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin in Kemang, Kabupaten Bogor itu terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

Sementara itu, Bahar bin Smith menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung itu. Dia menilai majelis hakim telah memutuskan secara adil perkara tersebut. 

"Dengan putusan hakim, ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia bahwa timbul kepercayaan bahwasanya di Indonesia masih ada yang namanya keadilan," kata Bahar Bin Smith.

 sinpo

Komentar: