Pimpinan Ponpes di Bandung Diduga Cabuli Belasan Santriwati

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di lingkungan pesantren. Kali ini, terjadi di sebuah pesantren yang berlokasi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan laporan, korban berjumlah 13 santriwati yang masih berusia di bawah umur. Terduga pelaku merupakan seorang pimpinan pondok pesantren.

Kasus asusila dengan korban belasan santri yang mengalami pelecehan seksual itu terbongkar setelah seorang korban berani melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Deki Rosdiana, mengungkapkan, korban dicabuli pelaku sejak berusia 14 tahun. Ketika itu, korban baru masuk ke pesantren tersebut setelah lulus dari pendidikan dasar.

"Dugaan tindakan pencabulan ini terbongkar baru-baru ini setelah korban yang saya dampingi berani membuat laporan ke pihak berwajib," kata Deki kepada wartawan, Minggu, 15 Agustus 2022.

Menurut Deki, korban tak berani melawan dan melaporkan perbuatan cabul yang dialaminya, karena takut dan segan kepada pelaku. Selain merupakan ustaz dan pimpinan pondok pesantren, terduga pelaku ialah anak dari salah seorang pemuka agama.

"Korban merupakan santriwati di ponpes itu di mana karakternya sangat penurut. Apa yang disuruh, akhirnya diperdaya dengan bahasa bahasa 'nanti tidak berkah ilmunya' , dan 'secara hukum harus nurut'," tutur Deki.

Deki mengungkapkan, perbuatan cabul pelaku berlangsung selama sekitar empat tahun. Bahkan,  ada korban yang sampai tak ingat sudah dicabuli berapa kali.

Adapun pelaku baru berhenti mencabuli korban setelah korban dinikahkan dengan seorang santri di pesantren yang sama.

"Korban lupa berapa kali karena dilakukan tiap ada kesempatan. Baru berhenti itu sekitar tahun 2020, setelah korban dijodohkan dengan santri di situ. Seminggu sebelum tunangan itu korban sempat dicabuli lagi, bahkan pelaku bilang ke calon suaminya," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengaku tengah menyelidiki kasus pencabulan tersebut.

"Mohon waktu ya sedang proses lidik. Insya Allah segera kita rilis," ucapnya.

Sementara itu, Manager Program Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat Diana Wati mendorong agar kasus ini ditangani pihak kepolisian lekas memproses kasus ini dan menetapkan tersangka atas kasus pencabulan tersebut.

"Kami berharap kasus ini dilaporkan ke kepolisian dengan harapan polisi bisa memberikan hukuman maksimal pada pelaku pencabulan ini," tuturnya.

Ia juga berharap UPT PPA Kabupaten Bandung memberikan pendampingan pada korban. "Dan anak-anak yang menjadi korban di kurangi traumanya oleh psikolog jadi pendidikannya tidak terputus," tandasnya.

 sinpo

Komentar: