Kapolri Intruksikan Semua Polda Tindak Tegas Judi Online!

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 16 Agustus 2022 | 01:15 WIB
Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: SinPo.id/Ashar
Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengintruksikan semua jajaran kepolisian di tingkat Polda hingga Mabes Polri untuk menindak  tegas judi online dan judi lainnya yang memanfaatkan teknologi.

Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perintah Kapolri, menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.

“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Perintah Kapolri untuk berantas judi online ini langsung dijalankan Kabareskrim Polri dengan mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) untuk seluruh Polda jajaran.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penindakan terhadap judi online, sudah dilakukan di kepolisian daerah. Penindakan tersebut, termasuk dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar, maupun melakukan blokir terhadap situs-situs judi daring.

Penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber.

Mereka yang telah ditindak akan dijerat dengan pasal yang ada di dalam UU umum KUHP maupun UU ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI