Bawaslu: Berita Acara KPU Jadi Subjek Sengketa Oleh Parpol Saat Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 Agustus 2022 | 00:57 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty. Foto:Istimewa
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty. Foto:Istimewa

SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan, inti yang disengketakan oleh partai politik saat pendaftaran peserta pemilu 2024 adalah surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau berita acara.

"Subjek sengketa proses itu surat keputusan KPU atau berita acara," ujar Lolly di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.

Nantinya, kata Lolly, setelah masa pendaftaran ditutup oleh KPU dan Parpol dinyatakan tidak lanjut, karena syarat berkas belum lengkap, maka akan keluar berita acara atau surat keputusan. Bilamana merasa tidak puas, maka parpol berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu.

"Pasca pendaftaran selesai ada Parpol yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap, keluar berita acara dari KPU. Maka Parpol tersebut jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke bawaslu," ucap Lolly.

"Waktu yang mereka miliki 3 hari pasca dibacakan surat dari KPU. nanti ada proses mediasi, kalau mediasi tidak tercapai ada sidang ajudikasi," tambahnya. 

Lebih lanjut, Lolly mengungkapkan,  berdasarkan Undang-Undang yang diatur, waktu sidang sengketa selama 12 hari, tetapi Bawaslu akan berusaha memutuskan dengan cepat dan tepat, agar mendapatkan kepastian hukum.

"Cepat ya. kalau di UU diatur 12 hari, tapi kita usaha memaksimalkan hari yang ada biar segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Lolly.

"Baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segera proses berikutnya. Karena verifikasi administrasi kan terus jalan," tandasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI