LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK Terkait Amplop Coklat Pemberian Orang yang Diduga Suruhan Sambo

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 15 Agustus 2022 | 23:55 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Istimewa
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Istimewa

SinPo.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, buka suara soal laporan dugaan suap amplop coklat dari Irjen Pol Ferdy Sambo kepada jajarannya.

Hasto menyatakan siap dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap tersebut.

“Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK. Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK,” kata Hasto kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.

LPSK, diakui Hasto, memang belum ada rencana untuk melaporkan persoalan amplop coklat yang diberikan oleh seseorang yang diduga orang suruhan Sambo kepada staf LPSK pada saat menyambangi kantor Kadiv Propam Polri pada 12 Juli lalu.

Meski demikian, Hasto menegaskan, LPSK tetap terbuka jika nantinya lembaga antirasuah tersebut melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Saya nggak tahu apa yang lain juga mengalami menerima begitu. Biarkan saja KPK kalau mau berinisiatif ya silakan. Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan ini,” ungkapnya.

Hasto mengklaim bahwa stafnya saat itu tak tak sempat membuka amplop coklat yang disodorkan oleh orang yang diduga kaki tangan Ferdy Sambo tersebut.

Staf, kata dia, hanya menduga bahwa 2 amplop coklat dengan tebal masing-masing 1 cm itu berisikan uang.

“Kita nggak pernah buka, cuma staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang. Jadi kemudian dikembalikan secara langsung. Patut diduga uang,” tandasnya.

Seperti diketahui, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ke KPK pada hari ini, Senin (15/8).

Jenderal bintang dua itu dilaporkan atas 3 dugaan suap sekaligus. Pertama yakni suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada seorang staf di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedua yakni dugaan percobaan suap berupa pemberian hadiah kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terakhir yakni dugaan suap yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada petugas keamanan atau satpam di kompleks kediamannya.

“Sehubungan dengan itu, kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang,” tegasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI