Bareskrim Grebek Sindikat Judi Online, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 15 Agustus 2022 | 23:37 WIB
Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa
Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggrebek sindikat judi online. Total, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

"Penangkapan 6 orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.

Reinhard menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Mereka diduga berperan mengelola judi online dan ada yang bertugas sebagai custumer service serta marketing.

"Mereka mengelola judi online dengan berperan sebagai custumer service dan marketing," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sindikat itu diduga mengelola delapan jenis permainan dan lima website perjudian.  

"Lima website yang dikelola antara lain KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet," beber Reinhard.

Dalam penangkapan itu, kata dia, penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu 29 ponsel dan beberapa buku rekening. Para tersangka kini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:  Ramai-ramai Gerebek Judi Online, PIK Jakarta Utara, Medan Hingga Hotel di Kuta Bali, Ada Apa?

Lalu, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 sinpo

Komentar: