Surya Darmadi Pulang Ke Indonesia, Ini Tanggapan KPK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kepulangan Surya Darmadi (SD) alias Apeng tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang yang rugikan negara mencapai Rp78 triliun. Surya Darmadi diketahui juga menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lembaga antirasuah sejak tahun 2019 dalam kasus suap.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mendukung upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Surya Darmadi.
"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, dalam penyelesaian perkara yang menjerat Surya Darnadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung melalui Satgas Penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. KPK, lanjut Ali, sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut.
"KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung," ujar Ali.
Ali menegaskan penyidikan perkara suap Surya Darmadi yang sedang ditangani KPK tentu akan diselesaikan dan dipastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan. Adapun perkara yang ditangani lembaga antirasuah yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Sebelumnya, Surya Darmadi dijemput oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin 15 Agustus 2022, hari ini. Saat ini Surya Darmadi sedang diperiksa oleh penydik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.