LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E
SinPo.id - LPSK menerima permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir J. Permohonan sebagai JC itu diterima karena Bharada E tidak mempunyai niat membunuh rekannya sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Hari ini Richard ditetapkan sebagai terlindung LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam sesi jumpa pers di kantor LPSK pada Senin 15 Agustus 2022.
Sebelum memutuskan memberikan perlindungan kepada Bharada E, LPSK menggelar rapat paripurna. LPSK menilai perlu melindungi Bharada E untuk menjaga keselamatannya.
Ada enam poin perlindungan yang akan Bharada E dapatkan antara lain penebalan pengamanan di rutan, pemasangan CCTV, suplai makanan dan minuman, sterilisasi udara, pemeriksaan kesehatan dan kemudahan akses untuk bertemu rohaniawan
Untuk membantu pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, LPSK membentuk dua biro. Yaitu, Biro Penelaahan dan Permohonan dan Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
LPSK telah bertemu pengacara dan Bharada E. Bharada E bersedia untuk menjadi justice collaborator. Setelah itu, LPSK melakukan assessment atau penilaian kepada Bharada E.
Bharada E bersedia memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta kejadian meskipun dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
"Dan Bharada E memang memenuhi syarat jadi justice collaborator karena dia bukan pelaku utama,” ujarnya.
Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, Bharada E adalah pelaku minor kasus pembunuhan Brigadir J karena mendapatkan perintah dari atasan. Menurut dia, Bharada E berada di dalam tekanan dan relasi kuasa yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Peran dia kecil. Yang bersangkutan tidak punya niat untuk membunuh,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Bharada E bersedia untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Dan, kata Hasto, Bharada E bersedia mengungkap pihak-pihak yang terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar, ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," tambah Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi menambahkan Bharada E dilindungi LPSK karena memiliki peran penting untuk mengungkap pembunuhan Brigadir J.
Bharada E juga tidak punya motif dan maksud untuk menewaskan Brigadir J. Bahkan, Bharada E bersedia untuk mengungkap orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini.
“Adanya ancaman yang nyata dan tekanan terhadap yang bersangkutan juga jadi pertimbangan LPSK untuk melindungi Bharada E,” katanya.