Bawaslu Sebut Ratusan Pengawas Pemilu Dicatut Sebagai Pengurus Parpol
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik (Parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, terdapat ratusan nama penyelenggara pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol.
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Bawaslu dalam keterangan resminya, Senin 15 Agustus 2022.
Pihaknya sangat mengapresiasi penggunaan SIPOL KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Namun, ada tiga hal yang direkomendasikan kepada KPU.
"Pertama, agar KPU mengoptimalkan fungsi SIPOL dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang masih tersisa," terangnya.
Kedua, agar KPU dapat meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelanggaraan pemilu, dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu untuk menjalankan amanat undang-undang.
"Termasuk akses untuk mengawasi secara melekat tahapan vermin berkas parpol calon peserta pemilu," paparnya.
Terakhir, Bawaslu meminta agar KPU dapat segera menindaklanjuti dan mencoret NIK penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota dan pengurus parpol sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU.