KPK Tegaskan Terus Buru DPO Koruptor Meski Terlihat Diam

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:54 WIB
Karyoto/DOK: KPK
Karyoto/DOK: KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak tinggal diam terhadap koruptor yang hingga saat ini masih menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kendati demikian pihaknya tidak bisa menceritakan secara gamblang proses pencarian yang sedang dilakukan.

"Tapi yang jelas kami juga sudah ada tim-timnya yang sudah persiapan," kata Karyoto dalam keterangannya yang dikutip Sabtu 13 Agustus 2022.

"Artinya kita tidak tinggal diam, artinya kita tidak akan mengatakan kita sedang mencari dimana, dimana, dimana, itu tidak. Yang penting kami sedang berusaha," tambahnya.

Karyoto menyadari terdapat kendala dalam pencarian DPO, terutamanya koruptor yang kabur keluar negeri. Namun, ia memastikan KPK tetap berupaya mencari.

"Karena kalau kita bicara didalam negeri, kita ngubernya enaklah, kesana kemari," ujar Karyoto.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ada hasil. Karena pencarian DPO ini lebih baik diam. Hanya saja kan selalu jadi bahan penilaian," tegasnya.

Daftar DPO KPK yang masih belum tertangkap :

1. Harun Masiku
Harun Masiku menjadi buronan sejak awal 2020. Ia merupakan mantan calon legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap anggota KPU Wahyu Setiawan. Harun disangka menyuap Wahyu untuk memuluskan dirinya menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).

2. Kirana Kotama
Kirana diburu KPK setelah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

3. Izil Azhar
Azhar diburu karena skandal perkara bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

4.Surya Darmadi
Surya selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
sinpo

Komentar: