Masa Penahanan Eks Walikota Yogyakarta Diperpanjang 30 Hari

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:56 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) selama 30 hari ke depan.

Haryadi merupakan tersangka penerima suap dalam perkara pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dkk," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi.

"HS di tahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, NWH di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujarnya Ali.

Selain ketiga orang penerima suap, KPK juga menetapkan dua orang sebagai pemberi suap, mereka yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT SummareconAgung Tbk dan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK). PT JOP diketahui  merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam konstruksi perkara, pada saat dilakukan tangkap tangan Walikota Yogyakarta, Haryadi pada Kamis, 2 Februari 2022, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.

Selain itu, KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.sinpo

Komentar: