DPRD Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Pergub Tata Ruang Wilayah dan Zonasi

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:13 WIB
Ilustrasi zonasi (Ist)
Ilustrasi zonasi (Ist)

SinPo.id - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, ia menunda sementara pembahasan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Menurut Pantas Nainggolan, hal tersebut dilakukan mengingat belum disosialisasikannya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi yang belum lama telah disahkan Gubernur Anies Baswedan. 

Dia menilai telah terjadi tumpang tindih hukum. Terlebih secara hirarki payung hukum kedudukan Perda lebih tinggi dari Pergub.

“Hari Senin (minggu depan) mudah-mudahan selesai. Sementara sekarang ini masih vakum, belum ada layanan yang diberikan karena Perda belum dicabut, Pergub sudah disahkan. Senin kita minta dipaparkan dulu Pergubnya. Baru kita sepakat Perda dicabut,” ujar Pantas Nainggolan dalam keterangannya, dikutip Kamis 11 Agustus 2022.

Di sisi lain, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan mengaku kecewa atas ditetapkannya Pergub sebelum dikonsultasikan dengan pihaknya sesuai kesepakatan awal.

“Pada waktu itu kita buat jadwal sepakat hasil dari Kementerian itu disampaikan dulu kepada kita. Apakah ada perubahan atau tidak dari bahasan. Kalau semua sesuai, kita cabut Perdanya. Barulah bisa mengesahkan Pergub,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Heru Hermawanto mengaku siap menjabarkan isi Pergub nomor 31 tahun 2022 pekan depan. Diakuinya, meskipun telah ditetapkan, namun Pergub belum dipublikasi hingga Perda resmi dicabut.

“Saya gak publikasi karena kami punya komitmen tidak akan publikasi sebelum ini dicabut, supaya tidak menimbulkan kericuhan. Sekali lagi saya pastikan itu tidak akan dipublikasi sebelum dicabut,” tandasnya.

Sejauh ini, mekanisme pencabutan Perda RDTR sudah melalui sejumlah tahapan mulai dari Penyampaian Gubernur atas pencabutan Perda pada 1 Agustus 2022 lalu, dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi serta Jawaban Gubernur pada 3 Agustus lalu. sinpo

Komentar: