Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan untuk Konsumsi Publik
SinPo.id - Motif pembunuhan Brigadir J tidak akan diumumkan ke publik. Motif itu akan menjadi konsumsi penyidik yang nantinya akan diungkap di persidangan.
"Untuk menjaga perasaan semua, biar (motif pembunuhan berencana Brigadir J,-red) jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan (motif,-red) terbuka saat persidangan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, pada Kamis 11 Agustus 2022
Sejauh ini, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mereka yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada RE diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J., dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen pol Ferdy Sambo di komplek Polri.
Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menurut Agus Andrianto, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hanya berjumlah empat orang. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka di kasus-kasus turunannya, yang kini masih dalam penyelidikan.
"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap. Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," tambahnya.

