LPSK Ogah Lanjutkan Proses Asesment Putri Candrawathi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:47 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Foto: Istimewa
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Foto: Istimewa

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak akan melanjutkan proses asesment terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, menjelaskan, alasan tidak dilanjutkannya proses asesment, lantaran tidak ada progres dalam proses asesment.

“Kita anggap selesai, karena kita nggak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami, kalaupun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah,” kata Edwin, Rabu 10 Agustus 2022.

Edwin kemudian menegaskan, pihaknya tidak akan mengulang proses asesment tersebut dalam waktu dekat, karena dirasa hanya akan sia-sia saja.

“Tapi dari apa yang kita dapat saat ini, bahwa mau diulang ya kayaknya nggak, nggak jauh berbeda hasilnya,” ungkapnya.

Menurut Edwin, istri Ferdy Sambo saat ini memang membutuhkan pemulihan mental. Karenanya, terkait keputusan asesmen itu akan diumumkan pekan depan.

“Terlepas dari posisi ibu untuk laporan pengajuan permohonan perlindungan atau apapun, statusnya dalam hukum juga. Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan, supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Edwin menambahkan, rencananya pekan depan pihaknya akan segera mengumumkan secara resmi apa hasil keputusan pengajuan perlindungan oleh Putri.

“Keputusannya mungkin Senin depan udah ada keputusannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, LPSK telah melakukan asesmen atau penilaian psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kediamannya. Kondisi Putri saat melakukan asesmen disebut belum siap untuk memberi keterangan.

“Kondisi masih seperti biasa, dalam hal ini masih dalam kondisi belum begitu siap untuk memberikan keterangan,” ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian, Selasa, 9 Agustus 2022.

 sinpo

Komentar: