Kenaikan Harga Avtur Jadi Bebas Operasional Maskapai Penerbangan Lebih dari 10%

Laporan: Sinpo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:57 WIB
Pengisian bahan bakar avtur. Foto: Istimewa
Pengisian bahan bakar avtur. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, kenaikan harga bahan bakar pesawat, yakni, avtur memberikan beban operasional maskapai penerbangan lebih dari 10%.

Kenaikan harga avtur saat ini mencapai 70% dibandingkan tahun lalu.

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan review Kemenhub, kenaikan harga avtur telah membebani biaya operasional maskapai penerbangan. Secara keseluruhan, bahan bakar mempengaruhi 60% atas biaya operasional perusahaan.

Oleh karena itu, menurut Adita, perlu adanya kebijakan alternatif untuk untuk menyesuaikan biaya operasional dan harga avtur yang melambung tinggi saat ini.

"Jadi, itu tentu dampak utamanya karena avtur, kemarin kami melakukan review dampaknya ke beban operasional, surcharge itu kemungkinan kalau dampak kenaikan harga bahan bakar lebih dari 10 persen terhadap operasional perusahaan," ujar Adita, Rabu, 10 Agustus 2022.

Mahalnya harga avtur, kata Adita, menjadi alasan Kemenhub memberikan ruang agar maskapai penerbangan menyesuaikan biaya tambahan (fuel surcharge).

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang memperbolehkan pengenaan fuel surcharge, bila harga avtur memberikan beban operasional maskapai lebih dari 10%.

Beleid yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Faktanya sekarang sudah lebih dari 10% itu akhirnya keputusan pemerintah memberikan raung lagi, tapi sekali lagi itu tidak mandatory, itu opsional karena dalam penerbangan ada kompetisi. Jadi tergantung penilaian masing-masing perusahaan dan pelaku 3 bulan untuk dievaluasi lagi," tandasnya.
 

 sinpo

Komentar: