KPU: Hingga Hari Ini 22 Parpol Sudah Daftar Peserta Pemilu 2024

Laporan: Sinpo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 23:13 WIB
Gedung KPU. Foto: Istimewa
Gedung KPU. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga hari ini sudah ada 22 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. 

Siang tadi, 10 Agustus 2022, sudah ada empat partai politik yang mendaftar. Diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dokumen keempat partai politik (parpol) tersebut telah dinyatakan lengkap guna mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Hari ini Rabu 10 Agustus 2022, KPU telah menerima 4 parpol yang mendaftar sebagaimana kita saksikan secara bersama-sama mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB," ujar anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers, Rabu 10 Agustus 2022.

Idham menuturkan, keempat parpol tersebut akan mengikuti proses selanjutnya, yakni, proses verifikasi administrasi.

"Mulai hari esok sampai 11 September 2022 keempat partai tersebut akan mengikuti proses verifikasi administrasi," tuturnya.

Dengan keempat parpol tersebut, jumlah yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU bertambah. Kini, tercatat sebanyak 22 parpol telah mendaftar.

22 parpol yang telah mendaftar tersebut adalah PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda.

Kemudian, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Golkar, PPP dan PAN.

Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali mengingatkan, masa pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus akan berakhir pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
 

 sinpo

Komentar: