Kamaruddin Simanjuntak: Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Gugur Usai Penetapan Status Tersangka Ferdy Sambo

Laporan: Sinpo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 04:27 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat suara terkait penetapan tersangka terhadap bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. 

Kamaruddin menilai, sejalan dengan penetapan status tersangka, maka dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang sebelumnya ada seharusnya gugur.

"Ya sudah gugur itu (dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi), dari sejak awal sudah kami tolak itu, siapa yang berani menyatakan pelecehan seksual, siapa yang berani mengatakan tembak-menembak saya ancam akan saya tuntut pidana perdata, kan sudah saya bilang begitu dari awal," kata Kamaruddin, Selasa, 9 Agustus 2022.

Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan temuannya selama mengawal kasus tewasnya Brigadir J. Dia pun mengaku hal ini sudah pernah diungkapkannya saat mendatangi Bareskrim Polri.

"Kan saya mengatakan apa yang saya yakini dan apa yang saya punya bukti," jelas dia.

Dalam kesempatan ini, Kamaruddin juga mendorong agar pihak kepolisian menetapkan tersangka pada polisi-polisi lain yang terlibat dalam menutupi kasus ini. Terlebih lagi, sambung Kamaruddin,  Kapolri Jenderal Lystio Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka juga menyebut ada 31 polisi lain yang diduga melanggar kode etik.

"Harus tersangka berdasarkam Pasal 221 pasal 88 KUHP sama Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Menyebar Informasi Bohong kan kasihan rakyat Indonesia dibohong-bohongi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa, 9 Agustus 2022.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tuturnya,

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI