Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Laporan: Glen
Selasa, 09 Agustus 2022 | 23:25 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: SinPo.id/Ashar
Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menegaskan, Irjen Pol. Ferdy Sambo akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.

"Atau penjara sumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Komjen Agus saat jumpa pers bersama Kapolri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan bekas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," tegas Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022.
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI