Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Tiga Tersangka Lain Bertugas Sebagai Apa?
SinPo.id - Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa, 9 Agustus 2022.
Agus kemudian membeberkan peran masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memberikan intruksi dan membuat skenario seolah peristiwa itu adalah tembak-menembak.
Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
"Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit.
Padahal, Sigit memastikan, tidak ada peristiwa tembak menembak.
Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," pungkas Kapolri.