Bharada E Bernisiatif Tulis Sendiri Kronologi Penembakan Brigadir J
SinPo.id - Bharada E, mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo, menulis sendiri kronologi penembakan terhadap Brigadir J. Insiden penembakan terhadap Brigadir J terjadi di kediaman eks Kadiv Propam Polri itu di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Bharada E mengungkap kronologi penembakan Brigadir J itu saat diperiksa penyidik di ruang tahanan Bareskrim Polri pada beberapa waktu yang lalu. Hal itu diungkap oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"(Bharada E,-red) yang bersangkutan ingin menyampaikan unek-unek. Ingin menulis sendiri tidak usah ditanya menulis dari awal. Dilengkapi cap jempol dan materai," kata Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022.
Berawal dari pengakuan Bharada E itu, akhirnya, Polri menetapkan status tersangka kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan dan manskenariokan penembakan terhadap Brigadir J.
Menurut Agung Budi Maryoto, tim khusus Polri sudah meminta keterangan kepada Ferdy Sambo yang kini berada di Mako Brimob Polri.
"Pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Ditemukan bukti cukup, FS melakukan tindak pidana, dan ditetapkan tersangka," tambahnya.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediamannya rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah Bharada E menembak Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan secara langsung penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022.
Kasus itu terungkap setelah Bharada E membuat pengakuan dihadapan penyidik bahwa mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu diperintah oleh atasannya menembak Brigadir J. Bharada E sudah mengajukan Justice Collaborator ke LPSK.
Mengenai motif, sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. Total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Yaitu, Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada RE diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah Irjen pol Ferdy Sambo di komplek Polri.
Para tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun

