Kematian Brigadir J, Puluhan Personel Polri Diduga Melanggar Kode Etik
SinPo.id - Sebanyak 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik terkait pembunuhan Brigadir J. Mereka bertugas di Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri.
"Kami melaksanakan pemeriksaan khusus 56 personel Polri. Dari 56 terdapat 31 personel yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Mereka yaitu, di Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel.
Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengkaji 31 personel kepolisian tersebut. Proses pengkajian terkait pelanggaran kode etik akan dilakukan bersama dengan Divisi Propam Polri.
"Timsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan kode etik," ujarnya.
Jika dalam kajian ditemukan ada pelanggaran pidana, prosesnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, akan dilakukan sidang etik.
"Kalau nanti ada unsur pidananya, juga kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau dilakukan kode etik, Divpropam Polri tentu akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," kata Agung menegaskan.

