Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Laporan: Glen
Senin, 08 Agustus 2022 | 09:54 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kenakan baju batik) (Ist)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kenakan baju batik) (Ist)

SinPo.id - Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrwathi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Untuk sementara, Brigadir Ricky Rizal ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Minggu 7 Agustus 2022. 

"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak (minggu,-red) kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Andi Rian, kepada wartawan, pada Senin 8 Agustus 2022. 

Dia menjelaskan, penyidik tim khusus mempunyai alat bukti cukup untuk menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. Brigadir Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tuturnya.

Brigadir Ricky Rizal ditempatkan di Rutan Tahanan Bareskrim Polri bersama dengan Bharada E. Namun, Andi tidak menjelaskan peran Brigadir Ricky Rizal. 

"Tidak usah tanya perannya," kata dia.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk dua tim menangani perkara penembakan Brigadir J. Yaitu, tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus).

Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi. Sementara itu, timsus menangani kasus penembakan Brigadir J. 

Sejauh ini, Polri telah menetapkan tersangka kepada Bharada E, dengan sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu, Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Polri. Irjen Ferdy Sambo ditahan di ruang khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

Irjen Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri. Sementara itu, posisi Kadiv Propam Polri ditempati Irjen Syahar Diantono.sinpo

Komentar: