Komisi VIII DPR RI: First Travel Wajib Ganti Rugi
Jakarta, sinpo.id - Pemilik biro perjalanan First Travel harus dapat mengganti kerugian seluruh calon jamaah yang gagal diberangkatkan untuk menunaikan ibadah Umrah, dan sebaiknya kerugian itu tidak dibebankan kepada Pemerintah. Hal ini disampaikan Endang Maria Astuti selaku Anggota Komisi VIII DPR RI.
Menurutnya, bila tuntutan pembayaran kerugian ditujukan kepada Pemerintah, maka biro perjalanan yang melakukan pelanggaran diuntungkan. Politisi Partai Golkar itu menegaskan, seharusnya pemilik First Travel terus dikejar agar tidak lari dari tanggung jawab dari permasalahan yang diciptakan olehnya.
Ia berpendapat, mengambil uang ganti rugi dari kas anggaran negara dapat disebut sebagai mengambil uang rakyat sendiri.
"Ini jadi tidak adil. Masyarakat harus cerdas melihat kasusnya," paparnya.
Endang juga mengutarakan harapannya agar apapun keputusannya harus segera ditindaklanjuti supaya para korban bisa mendapatkan solusi yang cepat dan tidak ada lagi pihak yang saling melempar tanggung jawab.
Rencana yang tepat dan dapat memuaskan berbagai pihak terkait dengan ganti rugi yang selama ini diderita calon jamaah First Travel perlu segera dibahas secara khusus oleh berbagai lembaga yang berhubungan dengan persoalan tersebut.
Noor Achmad yang merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengemukakan, bahwa formula ganti rugi terkait jamaah First Travel perlu melibatkan banyak pihak, Kamis (12/10).
Menurutnya, sejumlah instansi yang berhubungan dengan formula itu antara lain adalah Kementerian Agama, Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Beliau melanjutkan, Komisi VIII DPR RI akan menggelar pertemuan dengan berbagai lembaga tersebut sehingga formula yang pas bisa dapat disampaikan kepada jamaah.
Ia juga menegaskan, usulan dari jamaah agar First Travel tidak dipailitkan sebelum membayar ganti rugi juga mendapatkan persetujuan dewan.
Hal tersebut karena bila telah dipailitkan, maka kerugian yang diderita calon jamaah kemungkinan besar akan tidak dapat dikembalikan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keputusan pengembalian dana para jamaah yang menjadi korban kasus First Travel tergantung hasil putusan hakim, Rabu (11/10).
Menurut dia, untuk saat ini, sejumlah aset First Travel yang sudah disita tidak bisa langsung dibagikan kepada nasabah. Pasalnya, aset tersebut harus diserahkan ke Pengadilan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Itu tergantung keputusan hakim di pengadilan," tutup Martinus.

