Pengacara Istri Sambo: Beban Pembuktian Itu Bukan Sama Ibu PC!

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:57 WIB
Irjen Ferdy Sambo/SinPo.id/Ashar
Irjen Ferdy Sambo/SinPo.id/Ashar

SinPo.id -  Patra M Zein selaku tim kuasa hukum PC, istri dari Ferdy Sambo, menegaskan bahwa pembuktian dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan olehnya terhadap Brigadir Yoshua tidak bisa dibebankan kepada kliennya.

"Beban pembuktian itu bukan sama Ibu PC ya, saya ulangi, beban pembuktian itu bukan dibebankan ke klien kami. Tanpa pemeriksaan, hanya sertifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," kata Patra dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Patra juga mengingatkan semua pihak untuk tidak berkomentar lebih jauh yang merendahkan PC sebagai korban kekerasan seksual.

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, siapa pun dia, dalam UU ini, sekaligus ini mensosialisasikan UU yang baru di tandatangani Pak Jokowi, ada larangan-larangan yang tidak boleh dan mesti kita paham,"

"Kita (harus) menunjukkan sikap atau pernyataan yang merendahkan korban, nggak boleh. Baik dalam pemberitaan ataupun dalam perkataan, ini amanat undang-undang," jelas Patra.

Ia juga meminta masyarakat menutup identitas lengkap istri Irjen Sambo ini. Sebab, hal ini dilindungi oleh undang-undang.

Ia juga meminta publik tidak menanyakan hal-hal yang bersifat pribadi. Fokus timnya saat ini adalah untuk mengawal laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami PC.

"Nah, oleh karenanya kami fokus tim kuasa ini mengawal laporan itu, sehingga mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya privasi, urusan keluarga itu kami mohon izin Bang kami tidak bisa menjawab," tuturnya.sinpo

Komentar: