Anak di Sulsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kementerian PPPA Beri Dampingan Psikologis
SinPo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu.
KemenPPPA memastikan pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Jeneponto terkait perkembangan kasus, pendampingan psikologis korban, serta mengawal proses hukum terduga pelaku yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Terjadinya kekerasan seksual terhadap anak berusia delapan tahun oleh terduga pelaku berusia 15 tahun yang merupakan ABH ini sangat menyedihkan kita semua. Apalagi, terduga pelaku merupakan tetangga korban, dimana merupakan salah satu lingkungan terdekat korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis 4 Agustus 2022.
Berdasarkan koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dengan Dinas P3A Kabupaten Jeneponto, didapatkan informasi diterimanya laporan dari Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Jeneponto kepada Dinas P3A Kabupaten Jeneponto pada 31 Juli 2022 silam.
Setelah itu, Dinas P3A Kabupaten Jeneponto melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban. Pada 1 Agustus 2022, korban dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan intensif.
Selain itu, Dinas P3A Kabupaten Jeneponto juga telah melakukan kunjungan ke Polres Kabupaten Jeneponto. Hal ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan asesmen terduga pelaku yang merupakan ABH pada 2 Agustus 2022.
“Sementara ini, visum sudah dilakukan kepada korban namun Dinas P3A Kabupaten Jeneponto masih belum menerima hasil visumnya, dan terduga pelaku pun sudah diamankan oleh Polres Kabupaten Jeneponto,” kata Nahar.
Nahar juga menyampaikan, korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Labuan Baji, Sulawesi Selatan dan terus di damping oleh Dinas P3A Kabupaten Jeneponto.
Lebih lanjut Nahar mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitar.
"Dengan berani melapor maka akan berdampak luar biasa untuk mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali," pungkasnya.