Bareskrim Jadwalkan Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Laporan: Glen
Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:01 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan meminta keterangan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, hari ini. Pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan perkara tewasnya Brigadir J, ajudannya.

"Dijadwalkan (pemeriksaan,-red) Ferdy Sambo jam 10," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam

Untuk Irjen Ferdy Sambo, penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan. Begitu juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, alias PC yang belum dimintai keterangan. Sedangkan semua ajudan Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa termasuk Bharada E.

"Ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan. Ajudan sudah semua," ujar Andi menambahkan.

Saat ini, Bharada E ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Andi memastikan pemeriksaan perkara tetap berlanjut meskipun sudah ada tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini, tetapi berkembang. Masih ada saksi. Kami melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Pemeriksaan belum selesai dan masih jalan terus," kata Andi menjelaskan.

Bareskrim Polri melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada Bharada E, ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J

"Hanya ibu Putri yang dapat memberikan keterangan," ujar Ahmad Taufan Damanik, pada Selasa 2 Agustus 2022.

Namun, sampai saat ini, Komnas HAM belum meminta keterangan Putri Candrawathi.

Begitu juga dengan LPSK. Pengacara Putri Candrawathi, Aman Hanis mengaku kliennya masih berada dalam kondisi trauma sehingga belum dapat dimintai keterangan. Kini, tiga orang psikolog sedang mendampingi Putri Candrawathi

BERITALAINNYA
BERITATERKINI