Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan

Laporan: Glen
Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:21 WIB
Ilustrasi penembakan (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi penembakan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada Bharada E, ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Bharada E nanti pemeriksaan sebagai tersangka. Langsung ditangkap dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam

Menurut dia, upaya dugaan penembakan Bharada E kepada Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 bukan bela diri

"(Pasal KUHP,-red) 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Bukan bela diri. Laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir J," kata dia.

Dia menjelaskan upaya penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Sejauh ini, Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi termasuk ahli baik Biologi Kimia Forensik, Metarulgi Balistik Forensik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik.

Termasuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik, seperti alat komunikasi, CCTV dan bukti di tempat kejadian perkara.

Dia menambahkan alat dan barang bukti itu sudah diteliti dan diperiksa di Puslabfor Polri

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI