Pemblokiran PSE oleh Kominfo, DPR: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 03 Agustus 2022 | 08:34 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (SinPo.id/Instagram)
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Paypal dan Steam menimbulkan polemik di publik.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid angkat bicara terkait hal ini. Dia mendorong Pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE itu.

“Kepada Pemerintah saya minta untuk intensif menjalin komunikasi dengan perusahan-perusahaan yang belum mendaftar PSE. Cari solusi terbaik, persuasif dan jemput bola,” kata Meutya dalam keterangannya seperti disitat dari laman dpr.go.id

Setidaknya ada 7 perusahaan PSE Lingkup Privat yang diblokir Kominfo karena belum mendaftar yakni permainan daring Dota, Counter Strike, Origin, kemudian platform distribusi game Epic dan Steam, serta Yahoo dan platform pembayaran PayPal. Namun karena banyak mendapat protes, Kominfo menormalisasi Paypay dan Steam dengan catatan.

Banyak warga yang keberatan terhadap pemblokiran sejumlah PSE itu, khususnya dari kalangan pekerja kreatif maupun pekerja lepas yang menggunakan Paypay sebagai sistem pembayaran hasil kerja mereka. Meutya memahami adanya gejolak protes dari masyarakat mengingat aturan soal PSE ini masih baru dan butuh penyesuaian.

“Tidak apa di awal demikian karena ini kita anggap satu aturan yang masih baru dan sosialisasi belum maksimal dilakukan,” ucapnya.

Meutya juga mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih optimal dalam mempersuasi perusahaaan-perusahaan PSE agar segera melakukan pendaftaran. Dengan begitu, masyarakat Indonesia pun tidak terkena dampak penyesuaian aturan ini.

“Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun itu,” jelasnya.

Meutya mengakui, aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet. Setidaknya ada 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform, yakni Amerika, Inggris, Uni Eropa, Cina, Australia, India dan Korea Selatan.

Lewat penerapan aturan PSE ini, diharapkan tidak lagi terjadi berbagai kasus kejahatan digital seperti pengumpulan dan kebocoran data personal maupun terkait transaksi keuangan. Meutya menilai, PSE menjadi langkah strategis Pemerintah dalam melakukan mitigasi masalah di bidang digital.

“Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan Pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mewajibkan PSE pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo). Hal  ini merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.sinpo

Komentar: