Audiensi dengan KPU, MRP Bahas Otonomi dan Hak Suara Orang Asli Papua di Pemilu 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 02 Agustus 2022 | 21:16 WIB
Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (SinPo.id/Ashar)
Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy'ri menjelaskan tujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan audensi dengan pihaknya. Mereka mengemukakan pandangan terkait konsekuensi kepemiluan yang timbul akibat terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Dengan adanya DOB, otomatis data kependudukan dan daftar pemilih akan berubah. Tentunya hal ini akan berimbas pada perubahan pemilihan DPR RI, DPD,  DPRD Provinsi dan Gubernur.

"Intinya teman-teman MRP mengusulkan yang berkaitan dengan hal strategis, terutama pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah atau wakil pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil rakyat di Papua yang mewakili Papua, baik DPR atau DPD. Kemudian (mereka mengusulkan) cara pandang otonomi khusus Papua dapat perhatian khusus," ujar Hasyim di kantor KPU, Selasa , 2 Agustus 2022.

Usai menyerap permintaan MRP, kata Hasyim, KPU akan berdiskusi pihak DPR dan pemerintah. KPU akan berdiskusi soal konsekuensi elektoral terkait dengan DOB di Papua.

"Kami akan membangun komunikasi lebih lanjut dengan pihak legislatif, yaitu DPR dan pemerintah. Untuk membahas payung hukum saat pemilu 2024 mendatang," katanya.

Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib menegaskan, kedatangannya ke KPU RI untuk memastikan Orang Asli Papua (OAP) di 28 kabupaten dan kota mendapatkan hak suara pada Pemilu 2024 nanti.

"MRP ingin memastikan konstituen Orang Asli papua di 28 kabupaten dan kota di Provinsi Papua, waktu pemilihan serentak harus memiliki hak suara," ujar Timotius.sinpo

Komentar: