Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 Diperpanjang Bagi Untuk Semua Wilayah

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:46 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diperpanjang bagi seluruh daerah di Indonesia. Penetapan ini dilakukan mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. 


“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Selasa 2 Agustus 2022. 

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 s.d. 15 Agustus 2022. 

Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.

Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. 

Menurut Safrizal, langkah kebijakan ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," katanya. 

Kendati demikian, Safrizal menyebut tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah, hal ini menunjukan penanganan kasus Covid-19 saat ini masih terkendali. 

"Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI