Polri Pastikan Ferdy Sambo Tak Pegang Jabatan Selama Kasus Brigadir J Bergulir

Laporan: Glen
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:38 WIB
Irjen Pol Dedi Prasetyo/Dok: Humas Polri
Irjen Pol Dedi Prasetyo/Dok: Humas Polri

SinPo.id -  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Irjen Ferdy Sambo sudah tak menjabat di institusi Polri untuk sementara waktu.

Upaya penonaktifan itu dilakukan selama penanganan kasus adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E, dua ajudan Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif," kata Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Semula, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Namun, karena ada insiden adu tembak antara dua perwira polisi di kediamannya, maka jabatan itu dinonaktifkan.

Adapun, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Kadiv Propam sementara menggantikan Irjen Ferdy Sambo.

Adapun untuk jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai, Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri, Dedi memastikan jabatan itu juga nonaktif.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo tidak lagi menjabat Kasatgassus seusai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin 18 Juli 2022.

"Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus,-red)," kata Dedi.

Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis.

Ketika itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat Kabareskrim Polri.

Pengangkatan Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri kembali berdasarkan dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken per 1 Juli 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI